headers web1

on . Hits: 2516

 Penyelesaian Gugatan Sederhana

 

gugatansederhana1

.

.

Penyelesaian Gugatan Sederhana Secara Elektronik Melalui e-Court

.

1. Persiapan Sebelum Mendaftar

Sebelum mengajukan gugatan sederhana melalui E-Court, pastikan pemohon telah memenuhi syarat berikut:

  1. Terdaftar sebagai pengguna terverifikasi di E-Court Mahkamah Agung (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/).
  2. Memiliki akun yang sudah diverifikasi oleh Pengadilan Agama Kupang.
  3. Memiliki dokumen pendukung dalam format digital, seperti;
    - Surat Gugatan Sederhana;
    - Bukti Identitas yang sudah dilegalisir di Kantor Pos (KTP/Paspor);
    - Bukti-bukti pendukung yang sudah dilegalisir di Kantor Pos (Perjanjian, Kuitansi, dll);
    - Surat Kuasa (Bila menggunakan Advokat).

2. Langkah-Langkah Pendaftaran Gugatan Sederhana di E-Court

  1. Login ke sistem E-Court dan pilih opsi "Gugatan Sederhana"
  2. Isi Formulir Gugatan, termasuk:
    - Identitas Penggugat dan Tergugat; 
    - Pokok perkara (misalnya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum);
    - Alamat lengkap para pihak;
    - Nilai gugatan (nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 [lima ratus juta rupiah])
  3. Unggah dokumen pendukung
    - Surat Gugatan (Dalam bentuk pdf dan rtf) 
    - Bukti Identitas (dalam bentuk pdf)
    - Bukti Pendukung lainnya (dalam bentuk pdf)
  4. Pembayaran Biaya Perkara
    - Sistem E-Court akan menghitung biaya perkara berdasarkan radius domisili tergugat;
    - Pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account atau bank yang ditunjuk;
  5. Verifikasi dan Nomor Perkara 
    - Pengadilan akan melakukan verifikasi terhadap gugatan yang diajukan;
    - Jika disetujui, Pengadilan akan menerbitkan Nomor Perkara.
  6. Pemanggilan Para Pihak secara Elektronik
    - Berdasarkan Perma No. 7 Tahun 2022, pemanggilan dilakukan melalui eSummons (E-Mail, WhatsApp, atau media elektronik lainnya yang terverifikasi);
    - Jika tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan dilakukan melalui Surat Tercatat;
    - Jika tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut;
    - Jika tergugat tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, gugatan dapat diputus verstek.
    - Terhadap putusan verstek, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan.
    - Jika tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir. 

3. Persidangan dan Penyelesaian Perkara

  1. Sidang pertama dijadwalkan dalam waktu 7 hari kerja setelah pendaftaran diterima;
  2. Hakim akan memeriksa kelayakan gugatan dan mengupayakan mediasi terlebih dahulu;
  3. Jika tidak ada kesepakatan, proses sidang berlanjut hingga putusan dijatuhkan dalam waktu maksimal 25 hari kerja;
  4. Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui sistem E-Court. 

4. Pengajuan Upaya Hukum Kebaratan (Jika Diperlukan)

  1. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, para pihak dapat mengajukan keberatan dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan;
  2. Terhadap putusan verstek dan contradictoir, Tergugat dapat mengajukan keberatan dalam waktu 7 hari kalender setelah pemberitahuan putusan;
  3. Pengajuan keberatan dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan.

.

.

Dasar Hukum:

  1. Perma No. 2 tahun 2015 jo. Perma No. 4 tahun 2019;
  2. Perma No. 1 tahun 2019 jo. Perma No. 7 tahun 2022.

.

.

.

Aplikasi Pendukung

Jam Pelayanan

 Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WITA 
 Jum'at 08.00 - 17.00 WITA 
 Istirahat
 Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WITA
 Jum'at 11.30 - 13.00 WITA
 Jadwal Sidang
 Senin - Jumat 09.00 WITA - Selesai 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank