Penyelesaian Gugatan Sederhana
.
.
Penyelesaian Gugatan Sederhana Secara Elektronik Melalui e-Court
.
1. Persiapan Sebelum Mendaftar
Sebelum mengajukan gugatan sederhana melalui E-Court, pastikan pemohon telah memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai pengguna terverifikasi di E-Court Mahkamah Agung (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/).
- Memiliki akun yang sudah diverifikasi oleh Pengadilan Agama Kupang.
- Memiliki dokumen pendukung dalam format digital, seperti;
- Surat Gugatan Sederhana;
- Bukti Identitas yang sudah dilegalisir di Kantor Pos (KTP/Paspor);
- Bukti-bukti pendukung yang sudah dilegalisir di Kantor Pos (Perjanjian, Kuitansi, dll);
- Surat Kuasa (Bila menggunakan Advokat).
2. Langkah-Langkah Pendaftaran Gugatan Sederhana di E-Court
- Login ke sistem E-Court dan pilih opsi "Gugatan Sederhana"
- Isi Formulir Gugatan, termasuk:
- Identitas Penggugat dan Tergugat;
- Pokok perkara (misalnya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum);
- Alamat lengkap para pihak;
- Nilai gugatan (nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 [lima ratus juta rupiah]) - Unggah dokumen pendukung
- Surat Gugatan (Dalam bentuk pdf dan rtf)
- Bukti Identitas (dalam bentuk pdf)
- Bukti Pendukung lainnya (dalam bentuk pdf) - Pembayaran Biaya Perkara
- Sistem E-Court akan menghitung biaya perkara berdasarkan radius domisili tergugat;
- Pembayaran dapat dilakukan melalui Virtual Account atau bank yang ditunjuk; - Verifikasi dan Nomor Perkara
- Pengadilan akan melakukan verifikasi terhadap gugatan yang diajukan;
- Jika disetujui, Pengadilan akan menerbitkan Nomor Perkara. - Pemanggilan Para Pihak secara Elektronik
- Berdasarkan Perma No. 7 Tahun 2022, pemanggilan dilakukan melalui eSummons (E-Mail, WhatsApp, atau media elektronik lainnya yang terverifikasi);
- Jika tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan dilakukan melalui Surat Tercatat;
- Jika tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut;
- Jika tergugat tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, gugatan dapat diputus verstek.
- Terhadap putusan verstek, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan.
- Jika tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir.
3. Persidangan dan Penyelesaian Perkara
- Sidang pertama dijadwalkan dalam waktu 7 hari kerja setelah pendaftaran diterima;
- Hakim akan memeriksa kelayakan gugatan dan mengupayakan mediasi terlebih dahulu;
- Jika tidak ada kesepakatan, proses sidang berlanjut hingga putusan dijatuhkan dalam waktu maksimal 25 hari kerja;
- Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui sistem E-Court.
4. Pengajuan Upaya Hukum Kebaratan (Jika Diperlukan)
- Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, para pihak dapat mengajukan keberatan dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan putusan;
- Terhadap putusan verstek dan contradictoir, Tergugat dapat mengajukan keberatan dalam waktu 7 hari kalender setelah pemberitahuan putusan;
- Pengajuan keberatan dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan.
.
.
Dasar Hukum:
- Perma No. 2 tahun 2015 jo. Perma No. 4 tahun 2019;
- Perma No. 1 tahun 2019 jo. Perma No. 7 tahun 2022.
.
.
.