Pengadilan Agama Kupang Hadir di Tengah Masyarakat melalui Kegiatan “Aparatur Pengadilan Agama Kupang Masuk Desa” di Kecamatan Semau Selatan

Pengadilan Agama Kupang melaksanakan kegiatan sosialisasi kewenangan Pengadilan Agama, konsultasi hukum, serta survei sidang di luar gedung dalam rangka kegiatan “Aparatur Pengadilan Agama Kupang Masuk Desa”. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Nurul Haq, Desa Oesalaen, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, sebagai bentuk nyata komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, aparatur Pengadilan Agama Kupang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewenangan Pengadilan Agama, prosedur berperkara, serta berbagai layanan yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi hukum secara langsung guna memperoleh informasi dan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga diisi dengan pelaksanaan survei sidang di luar gedung sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Semau dapat lebih memahami layanan peradilan serta memperoleh kemudahan dalam mengakses keadilan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.






