Penentuan 1 Syawal 1447 H di Kupang, Sidang Isbat Putuskan Hilal Tidak Terlihat

Sidang Isbat Rukyatul Hilal dalam rangka penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah dilaksanakan pada hari ini bertempat di lantai 5 Gedung BMKG Kota Kupang. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Kupang.
Hakim dari Pengadilan Agama Kupang, Suratnah Bao, turut hadir dan berperan dalam pelaksanaan sidang isbat tersebut. Sidang ini merupakan bagian penting dalam proses penetapan awal bulan Syawal yang didasarkan pada hasil rukyatul hilal.

Sebelum sidang dilaksanakan, tim melakukan pengamatan hilal di rooftop Gedung BMKG Kota Kupang. Pengamatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung keberadaan hilal sebagai dasar penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah.
Namun demikian, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, hilal tidak dapat terlihat karena kondisi cuaca yang kurang mendukung, dengan langit yang tertutup awan tebal.

Berdasarkan hasil tersebut, sidang isbat memutuskan bahwa “hilal tidak terlihat.” Keputusan ini menjadi dasar dalam penentuan awal 1 Syawal 1447 Hijriah yang selanjutnya akan diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.
Pelaksanaan sidang isbat ini mencerminkan sinergi antar instansi dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penetapan hari besar keagamaan umat Islam.






