





Kupang, 24 Februari 2026 – Pengadilan Agama Kupang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek perkara yang sedang dalam proses persidangan guna menggali fakta hukum secara langsung dan menyeluruh.
Pemeriksaan setempat dilakukan pada lima titik lokasi, yakni dua titik di Kelurahan Teunbaun, serta masing-masing satu titik di Kelurahan Maulafa, Kelurahan Kota Raja, dan Kelurahan Oebobo. Majelis Hakim mendatangi langsung lokasi objek sengketa untuk memastikan kondisi faktual, letak, dan batas-batas objek perkara sebagaimana yang didalilkan para pihak.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Kupang berkolaborasi dengan pihak kelurahan setempat yang hadir sebagai saksi pemeriksaan setempat, guna memberikan keterangan faktual berdasarkan data dan pengetahuan wilayah.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian serta merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kupang dalam mewujudkan peradilan yang adil, profesional, dan berorientasi pada kebenaran materiil.






