

Kupang , 17 Februari 2026 — Pengadilan Agama Kupang melaksanakan Sidang Itsbat Rukyatul Hilal pada hari ini bertempat di lantai 5 BMKG Kota Kupang. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Kupang, Suratnah Bao, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengadilan dalam penetapan awal bulan Hijriah.
Sidang Itsbat ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pengamatan hilal yang dilakukan di rooftop Gedung BMKG Kota Kupang. Pengamatan dilakukan dengan melibatkan perangkat observasi yang tersedia serta mempertimbangkan kondisi astronomis dan cuaca pada saat pelaksanaan rukyatul hilal.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, hilal tidak berhasil terlihat. Dengan demikian, majelis hakim dalam sidang itsbat menetapkan putusan yang berbunyi, “Hilal tidak terlihat.” Putusan ini selanjutnya menjadi bagian dari laporan hasil rukyatul hilal yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Rukyatul Hilal ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Kupang dan BMKG Kota Kupang dalam mendukung penetapan kalender Hijriah secara akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.






