Perluas Akses Keadilan, Tim Pengadilan Agama Kupang Laksanakan Survei Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Takari
.

.
Sebagai upaya nyata dalam mewujudkan pelayanan prima dan mempermudah akses bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kupang melaksanakan survei lokasi untuk persiapan kegiatan Sidang di Luar Gedung. Kegiatan survei ini dilangsungkan pada hari Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Masjid Nur Hidayah, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang dalam wilayah KUA Kecamatan Fatuleu. Langkah proaktif ini dilakukan guna memetakan kebutuhan teknis serta memastikan lokasi persidangan nantinya representatif bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan lapangan ini, PA Kupang menerjunkan tim teknis yang terdiri dari Ibu Fatimah Mahben, S.Ag., M.H. selaku Panitera Muda Gugatan, Ibu Fitria, S.Sy. sebagai Panitera Pengganti, serta Bapak Ridwan K. Supoyo selaku Juru Sita. Selama di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan pihak KUA setempat untuk menentukan tempat pelaksanaan sidang yang paling strategis dan mudah dijangkau oleh warga sekitar, serta memastikan ketersediaan data dan fasilitas pendukung lainnya.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini merupakan salah satu program unggulan PA Kupang untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil yang seringkali menghadapi kendala biaya dan jarak tempuh menuju kantor pengadilan. Dengan adanya survei yang matang, diharapkan pelaksanaan sidang keliling di tahun 2026 ini dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum yang cepat, serta meringankan beban para pihak yang berperkara demi terwujudnya peradilan yang agung dan inklusif.






