headers web1

on . Hits: 43

TEMPLATE BERITA 45 (1).jpg


Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kupang. Dalam salah satu perkara cerai gugat, Panitera Pengadilan Agama Kupang yang bertindak sebagai mediator berhasil mendamaikan para pihak sehingga sepakat menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka secara kekeluargaan.

Keberhasilan mediasi tersebut dicapai setelah mediator memberikan saran, nasihat, dan pemahaman kepada para pihak mengenai pentingnya komunikasi, tanggung jawab dalam rumah tangga, serta dampak perceraian bagi keluarga. Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan mediator mampu membuka ruang dialog yang konstruktif, sehingga para pihak akhirnya mencabut keinginan untuk melanjutkan proses perceraian.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kupang dalam mengedepankan asas perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang‑undangan, serta menunjukkan peran strategis mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik. Pengadilan Agama Kupang terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada keharmonisan keluarga.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

Jam Pelayanan

 Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WITA 
 Jum'at 08.00 - 17.00 WITA 
 Istirahat
 Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WITA
 Jum'at 11.30 - 13.00 WITA
 Jadwal Sidang
 Senin - Jumat 09.00 WITA - Selesai 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank