
Upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Kupang. Dalam salah satu perkara cerai gugat, Panitera Pengadilan Agama Kupang yang bertindak sebagai mediator berhasil mendamaikan para pihak sehingga sepakat menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka secara kekeluargaan.
Keberhasilan mediasi tersebut dicapai setelah mediator memberikan saran, nasihat, dan pemahaman kepada para pihak mengenai pentingnya komunikasi, tanggung jawab dalam rumah tangga, serta dampak perceraian bagi keluarga. Pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan mediator mampu membuka ruang dialog yang konstruktif, sehingga para pihak akhirnya mencabut keinginan untuk melanjutkan proses perceraian.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kupang dalam mengedepankan asas perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang‑undangan, serta menunjukkan peran strategis mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi terbaik. Pengadilan Agama Kupang terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada keharmonisan keluarga.






