Tingkatkan Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Kupang Gandeng Komisi Informasi NTT dalam Melakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik
.

Pengadilan Agama Kupang menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kunjungan yang dilakukan pada Selasa, 16 September 2025 ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pengadilan Agama Kupang telah memenuhi standar keterbukaan informasi yang ditetapkan oleh undang-undang. Perwakilan dari Komisi Informasi NTT, Ibu R. Riesta Ratna Megasari, S.H., hadir langsung untuk memberikan pendampingan dan masukan teknis.
Dalam pertemuan tersebut, Ibu R. Riesta Ratna Megasari, S.H. melakukan pendampingan intensif terkait aspek-aspek penting dalam pengelolaan informasi publik. Ia mengulas secara mendalam mengenai pengklasifikasian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta mekanisme pelayanan permintaan informasi dari masyarakat. Diskusi juga berfokus pada pentingnya konsistensi dalam memperbarui data dan informasi di berbagai platform digital, terutama situs web resmi Pengadilan Agama Kupang.

Kunjungan ini merupakan langkah proaktif dari Pengadilan Agama Kupang untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya pendampingan dari Komisi Informasi NTT, diharapkan Pengadilan Agama Kupang dapat memperbaiki kekurangan yang ada, memastikan semua informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, dan pada akhirnya, menciptakan sistem peradilan yang lebih terbuka dan terpercaya.






