Pengadilan Agama Kupang Serahkan Akta Cerai Elektronik Perdana Didampingi Jajaran Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Kupang
.

Pengadilan Agama Kupang mencatatkan momen bersejarah dengan penyerahan akta cerai elektronik perdana kepada pihak berperkara pada Rabu, 9 Juli 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi inovasi layanan berbasis digital melalui aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2025, sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Penyerahan akta cerai elektronik ini turut didampingi oleh jajaran kepaniteraan dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang, yaitu Panitera Tinggi PTA Kupang, Dedeh Hotimah, S.Ag., M.H., Panitera Pengganti PTA Kupang, Abubakar Alboneh, S.H., serta dua orang staf kepaniteraan, yaitu Dikri Arikja, A.Md. dan Salma Aulia, A.Md.Pjk. Adapun penyerahan EAC dilakukan dalam dua versi, yakni versi cetak yang diserahkan secara langsung, dan versi digital yang dapat diakses mandiri oleh pihak berperkara melalui aplikasi EAC.
Dalam kesempatan ini Pengadilan Agama Kupang juga memberikan kompensasi kepada pihak berperkara sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan layanan, dikarenakan aplikasi EAC sempat mengalami kendala teknis pada masa awal implementasinya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga kualitas dan kepuasan layanan kepada masyarakat.
Dengan dilakukannya penyerahan perdana ini, Pengadilan Agama Kupang menunjukkan keseriusannya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Inovasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses, sejalan dengan visi mewujudkan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.






