MEDIASI BERHASIL
Hak Asuh Anak Diselesaikan secara Damai di Pengadilan Agama Kupang

Mediasi yang dipimpin oleh Bapak Sahbudin Kesi, S.Ag., M.H., mediator bersertifikat pengadilan. Mediasi ini mendapat dukungan penuh dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT melalui kehadiran Rusmini Yunus, S.Pd. dan Suster Paulina Pude sebagai pendamping.

Proses mediasi berlangsung secara intensif dan berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama terkait pola pengasuhan anak. Pendekatan yang humanis dan berfokus pada kepentingan terbaik anak menjadi kunci keberhasilan mediasi ini.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Agama Kupang. Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga perlindungan sosial dalam mewujudkan keadilan yang berpihak pada anak.






