Dekatkan Layanan, Wujudkan Keadilan
Pengadilan Agama Kupang Gelar Sidang di Luar Gedung di Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao

Dalam upaya mendekatkan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Kupang melaksanakan sidang di luar gedung pada hari Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan jemput bola yang ditujukan bagi masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses ke kantor PA Kupang.
Sidang di luar gedung ini memfokuskan pada perkara-perkara permohonan, terutama terkait administrasi perkawinan dan lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Kehadiran tim dari Pengadilan Agama Kupang disambut antusias oleh warga, yang merasa terbantu karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Kota Kupang untuk mendapatkan layanan hukum. Kegiatan ini menunjukkan komitmen PA Kupang dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau, hingga ke pelosok negeri.

Selain sidang, Pengadilan Agama Kupang juga menghadirkan layanan PTSP Keliling (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai bagian dari kegiatan tersebut. Layanan ini meliputi konsultasi hukum, informasi perkara, pengambilan produk pengadilan, serta layanan administrasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Dengan adanya PTSP Keliling, masyarakat di Kecamatan Rote Timur tidak hanya dapat mengikuti proses persidangan, tetapi juga memperoleh berbagai layanan peradilan secara langsung dan cepat tanpa harus datang ke kantor PA Kupang. Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari komitmen PA Kupang untuk memberikan layanan yang humanis, inklusif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.






