headers web1

on . Hits: 158

 

WhatsApp Image 2025-04-24 at 15.04.23.jpegWhatsApp Image 2025-04-24 at 15.04.22.jpegWhatsApp Image 2025-04-24 at 15.04.23 (2).jpegWhatsApp Image 2025-04-24 at 15.04.23 (1).jpeg

 

Kupang, 14 Mei 2025 – Sahbudin Kesi, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Kupang, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Diklat Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kota Kupang. Kegiatan ini diikuti oleh para calon praktisi hukum dari berbagai latar belakang yang tengah mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia advokasi.

Dalam penyampaian materinya, Sahbudin Kesi membahas secara mendalam tentang Hukum Acara Peradilan Agama, mencakup pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, hingga tahapan proses beracara. Tidak hanya teori, beliau juga menyampaikan teknik penyusunan gugatan, strategi pembuktian di persidangan, serta pemahaman penting mengenai kewenangan absolut dan relatif Peradilan Agama.

"Seorang advokat harus memahami betul kompetensi absolut dan relatif, serta strategi pembuktian yang tepat, karena itu menjadi kunci dalam memenangkan perkara," tegas Sahbudin dalam salah satu sesi penyampaian.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap digitalisasi peradilan seperti e-Court dan e-Litigation yang kini menjadi bagian integral dari proses persidangan di lingkungan Mahkamah Agung. Menurutnya, advokat masa kini harus melek teknologi agar tidak tertinggal dalam melayani klien secara profesional dan efisien.

Materi yang dibawakan juga memperhatikan secara khusus aspek perlindungan perempuan dan anak dalam proses beracara, serta mengupas teknik penanganan perkara-perkara yang paling sering muncul di Pengadilan Agama, seperti sengketa waris, harta bersama, dispensasi nikah, dan isbat nikah. Dengan pendekatan yang sistematis, aplikatif, dan humanistik, pemaparan tersebut tidak hanya memperkaya pemahaman peserta secara teoritis, tetapi juga memberikan bekal praktis yang relevan untuk meningkatkan kompetensi mereka di dunia advokasi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KAI dan Fakultas Hukum UKAW berharap dapat melahirkan advokat-advokat muda yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga memiliki kesiapan penuh dalam menghadapi praktik hukum di lapangan dengan integritas, profesionalisme, dan keahlian yang mumpuni. Para advokat ke depan diharapkan tidak hanya menguasai hukum acara sebagai pedoman teknis dalam proses beracara, tetapi juga menguasai hukum materiil sebagai dasar substansial dalam membela dan memperjuangkan hak-hak hukum klien. Sinergi penguasaan atas kedua aspek tersebut menjadi kunci utama untuk menjalankan profesi advokat secara adil, bertanggung jawab, dan adaptif terhadap perkembangan dunia hukum yang semakin dinamis.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

Jam Pelayanan

 Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WITA 
 Jum'at 08.00 - 17.00 WITA 
 Istirahat
 Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WITA
 Jum'at 11.30 - 13.00 WITA
 Jadwal Sidang
 Senin - Jumat 09.00 WITA - Selesai 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank