Pengadilan Agama Kupang dan Universitas Muhammadiyah Kupang Jalin Kerjasama untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Pengadilan Agama Kupang Kelas IA dan Universitas Muhammadiyah Kupang menjalin kerja sama dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Universitas Muhammadiyah Kupang yang dikenal dengan kampus toleransi ini sangat mendukung pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk turut serta Universitas Muhammadiyah Kupang mendorong peningkatan kesejahteraan dan keadilan sehingga hak-hak hukum masyarakat dapat dipenuhi.

Penandatanganan yang dilakukan pada hari Selasa, 18 Februari 2025 di Gedung Rektorat Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang, penandatanganan untuk Pengadilan Agama Kupang dilaksanakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas IA YM. Sriyani HN, S.Ag., MH. sedangkan dari Universitas Muhammadiyah Kupang ditandatangani oleh Rektor Bapak Prof. Dr. Zainur Wula, S.Pd., M.Si. dalam acara ini dihadiri oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur dan para pejabat dilingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang sedangkan dari Pengadilan Agama Kupang dihadiri oleh Panitera dan Panitera Muda Hukum.
Kedua Lembaga sepakat bahwa Memorandum of Understanding (MoU) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diharapkan memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama dalam hal nafkah dan hak asuh anak serta pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak pasca perceraian dapat lebih terjamin. Sebagai informasi juga diinformasikan bahwa Pengadilan Agama Kupang setia tahun juga menjadi tempat pelaksanaan pembelajaran diluar kampus bagi para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang dengan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan untuk Fakultas Agama Islam Jurusan Al Ahwal Al Syaksyiyyah, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum.






