Pengadilan Agama Kupang Jalin Kerjasama untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur dan Pengadilan Agama Kupang Kelas IA telah menjalin kerja sama dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) / Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Penandatanganan yang dilakukan pada hari Kamis, 13 Februari 2025 di kantor Pengadilan Agama Kupang, dihadiri dan dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur Yth. Bapak Maliki, SH., MH, sedangkan penandatanganan untuk Pengadilan Agama Kupang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas IA YM. Drs. Darwin, S.H., M.Sy. Dalam acara tersebut juga dihadiri para pejabat Struktural dari Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur dan dari Pengadilan Agama Kupang. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur sangat mengapresiasi adanya MOU ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan wujud pelaksanaan kesejahteraan dan keadilan.

Pada kesempatan yang lain juga telah dilakukan penandatanganan MOU/ PKS dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Kupang pada hari Jum’at 7 Februari 2025, penandatangan ini di LPP RRI Kupang dan langsung dilaksanakan oleh Kepala LPP RRI Kupang Ibu Yuliana Marta Doky, S.Sos dan didampingi oleh para pejabat LPP RRI Kupang sedangkan dari Pengadilan Agama Kupang Kelas IA di wakilkan kepada Sekretaris dan Panitera Muda Hukum. Memorandum of Understanding (MoU)/ Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga telah dilaksanakan antara Pengadilan Agama Kupang Kelas IA dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada hari jKamis 6 Februari 2025, Penandatangan PKS/MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang pelaksanaan penandatanganan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang YM. Bapak I Gede Eka Putra Suartana, SH., MH. disaksikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Kupang dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Dengan Memorandum of Understanding (MoU)/ Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diharapkan memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama dalam hal nafkah dan hak asuh anak serta pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat lebih terjamin.






