Pengadilan Agama Kupang dan Kementrian Agama Kota Kupang Jalin Kerjasama untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Pengadilan Agama Kupang dan Kantor Kementerian Agama Kota Kupang resmi menjalin kerja sama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Penandatanganan ini dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025 di kantor Pengadilan Agama Kupang, dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kupang, YM. Drs. Darwin, S.H., M.Sy., beserta jajaran dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang, Bapak Antonius Nggaa Rua, S.Ag. beserta jajarannya. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama dalam hal nafkah dan hak asuh anak.



Setelah penandatanganan MoU, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang juga berkesempatan meninjau langsung area pelayanan dan alur pelayanan di Pengadilan Agama Kupang. Dalam kunjungan ini, ia mengapresiasi sistem pelayanan yang telah diterapkan, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi perkara. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak pasca perceraian dapat lebih terjamin.






