
Pengadilan Agama Kupang melakukan penjajakan perjanjian kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Kamis, 23 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian, khususnya terkait pembayaran nafkah yang lebih terstruktur dan transparan. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan kedua lembaga, dibahas mekanisme kerja sama melalui fasilitas perbankan syariah yang memungkinkan pembayaran hak-hak tersebut dilakukan secara aman, efisien, dan terpantau.

Ketua Pengadilan Agama Kupang menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi pihak terdampak perceraian. Dengan adanya penjajakan ini, diharapkan kerjasama dapat segera terealisasi untuk membantu mewujudkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak secara lebih baik.






