
Pengadilan Agama Kupang melaksanakan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025 pada Rabu, 15 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang inovatif dan berintegritas. Proses pemilihan dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pegawai untuk memberikan suara. Setelah melalui tahap penghitungan suara, Lia Mandasari, S.E.I., dan Dhimas Radhito, S.Kom., terpilih sebagai agen perubahan yang akan memimpin inisiatif pembaruan di lingkungan Pengadilan Agama Kupang pada tahun 2025.


Ketua Pengadilan Agama Kupang menyampaikan ucapan selamat kepada para agen perubahan terpilih dan berharap mereka dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan budaya kerja serta kualitas pelayanan publik. Lia Mandasari dan Dhimas Radhito menyatakan komitmennya untuk mendukung program pembangunan zona integritas serta mendorong inovasi di berbagai bidang. Dengan hadirnya agen perubahan ini, Pengadilan Agama Kupang optimis dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan prima.






