
Pengadilan Agama Kupang melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komunitas Tuli Kupang sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan akses yang lebih inklusif bagi masyarakat penyandang disabilitas dalam mendapatkan keadilan.

Ketua Pengadilan Agama Kupang, Bapak Drs. Darwin, S.H., M.Sy. menyampaikan bahwa MoU ini merupakan komitmen nyata pengadilan untuk mewujudkan peradilan yang ramah bagi semua, termasuk penyandang disabilitas. Komunitas Tuli Kupang juga menyambut baik inisiatif ini dan siap mendukung Pengadilan Agama Kupang dalam memberikan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.






