
Pengadilan Agama Kupang menghadiri acara Penandatanganan Memorandum of Understanding Ditjen Badilag dengan UIN Ponorogo serta IIQ Jakarta secara Daring. Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Ponorogo berupa Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama melalui Aplikasi Dispenku dan dan Kuliah Tamu yang disampaikan oleh Dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro, Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I. dengan tema "Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial"






