
Pengadilan Agama Kupang mengambil langkah strategis dalam upaya mencapai kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Melalui rapat internal yang digelar, Pengadilan Agama Kupang menekankan pentingnya penggunaan tiga prinsip utama yaitu nalar, naluri, dan nurani dalam penyelesaian perkara perdata. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan yang dihasilkan tidak hanya logis tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan mendalam.

Langkah tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Rapat yang dihadiri oleh para Hakim dan Panitera beserta jajarannya ini menitikberatkan pada penyelarasan pedoman agar seluruh elemen pengadilan memahami dan konsisten dalam mengimplementasikan SK KMA tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Kupang menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara, tetapi juga memperkuat integritas Pengadilan Agama Kupang dalam memberikan pelayanan prima. Dengan kombinasi prinsip hukum yang mendalam dan penerapan pedoman administrasi yang seragam, Pengadilan Agama Kupang optimis dapat memberikan keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat.






