
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang, YM. Ibu Sriyani HN, S.Ag., M.H., mengikuti kelas E-Learning tentang Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Program pelatihan daring ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan para aparatur peradilan mengenai gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas, sehingga pelayanan peradilan dapat berlangsung secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Melalui kelas E-Learning ini, diharapkan para peserta, dapat semakin memahami batasan-batasan terkait gratifikasi serta prosedur pelaporan yang tepat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.






