
Pengadilan Agama Kupang melaksanakan Apel Pagi sebagai upaya peningkatan integritas bagi seluruh aparatur pengadilan, termasuk para Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Apel Pagi ini dilakukan dengan tujuan membangun etos kerja serta komitmen para aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan penuh integritas, transparansi, dan profesionalitas.

Pelaksanaan Apel Pagi ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3218/DJA/HM.00/XI/2024, yang berisi instruksi untuk memperkuat integritas aparatur pengadilan di lingkungan peradilan agama. Surat ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dalam mendorong kesadaran aparatur akan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan peradilan.

Dalam pelaksanaannya, Apel Pagi di Pengadilan Agama Kupang diharapkan mampu memperkuat kedisiplinan serta nilai-nilai moral dan etika para aparatur. Dengan kegiatan ini, diharapkan para Hakim, ASN, dan PPNPN dapat lebih siap dan konsisten dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, serta menjaga citra positif Pengadilan Agama Kupang.






