headers web1

on . Hits: 564

Pengadilan Agama Kupang Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi untuk Masyarakat

 

x1
Pada hari ini, Pengadilan Agama Kupang melakukan sosialisasi anti gratifikasi yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mengenali, melaporkan, dan mencegah praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Kupang.

Dalam upaya untuk memerangi korupsi, Pengadilan Agama Kupang memandang pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pemberantasan korupsi. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui sosialisasi anti gratifikasi yang akan menyasar masyarakat, khususnya para pencari keadilan di Pengadilan Agama Kupang.

x2

Sosialisasi anti gratifikasi ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, di mana korupsi bukanlah hal yang diterima sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, melainkan sesuatu yang harus diperangi bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

Jam Pelayanan

 Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WITA 
 Jum'at 08.00 - 17.00 WITA 
 Istirahat
 Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WITA
 Jum'at 11.30 - 13.00 WITA
 Jadwal Sidang
 Senin - Jumat 09.00 WITA - Selesai 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank