headers web1

on . Hits: 377

1

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kupang Kelas IA, diselenggarakan Pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) Tahun 2024.

Dalam acara tersebut, terpilih 3 orang menjadi Agen Perubahan di Pengadilan Agama Kupang Kelas IA yaitu Agen Perubahan Unsur Hakim YM. Moh Rivai, S.H.I., M.H., Agen Perubahan Unsur Kepaniteraan Nur Amalia Mandasari, S.E.I. dan Agen Perubahan Unsur Kesekretariatan Dhimas Radhito, S.Kom.

 

Peran dan tugas Agen Perubahan diantaranya:

a. Sebagai katalis

yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;

b. Sebagai penggerak perubahan

yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik;

c. Sebagai pemberi solusi

yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.

d. Sebagai mediator

yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.

e. Sebagai penghubung

yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai dengan para pengambil keputusan.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

Jam Pelayanan

 Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WITA 
 Jum'at 08.00 - 17.00 WITA 
 Istirahat
 Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WITA
 Jum'at 11.30 - 13.00 WITA
 Jadwal Sidang
 Senin - Jumat 09.00 WITA - Selesai 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank