
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kupang Kelas IA, diselenggarakan Pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) Tahun 2024.
Dalam acara tersebut, terpilih 3 orang menjadi Agen Perubahan di Pengadilan Agama Kupang Kelas IA yaitu Agen Perubahan Unsur Hakim YM. Moh Rivai, S.H.I., M.H., Agen Perubahan Unsur Kepaniteraan Nur Amalia Mandasari, S.E.I. dan Agen Perubahan Unsur Kesekretariatan Dhimas Radhito, S.Kom.
Peran dan tugas Agen Perubahan diantaranya:
a. Sebagai katalis
yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik;
b. Sebagai penggerak perubahan
yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik;
c. Sebagai pemberi solusi
yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
d. Sebagai mediator
yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.
e. Sebagai penghubung
yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai dengan para pengambil keputusan.






