
Mengawali awal tahun dengan gemilang, Pengadilan Agama Kupang mencatatkan kinerja yang mengagumkan lewat penyelesaian perkara melalui Mediasi. Bertindak sebagai Hakim Mediator, YM Bapak Moh. Rivai, S.H.I., M.H. berhasil menyelesaikan perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PA.Kp.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PA.Kp berhasil mencapat kesepakatan.Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.






