Pengadilan Agama Kupang Ikuti Sosialisasi SK Dirjen Badilag Nomor 1465 Tahun 2023
Selasa, 12 Desember 2023, Pengadilan Agama Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi SK Dirjen Badilag Nomor 1465 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Acara ini dihadiri bersama dengan Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang yang dilaksanakan secara virtual pada pukul 14.00 sampai dengan 16.30 WITA,melalui Command Center/Media Center masing-masing satuan kerja.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua PTA Kupang Yang Mulia Bapak Drs.H. Arifin, M.H., serta didampingi oleh Panitera PTA Kupang beserta jajarannya. Beliau berpesan agar seluruh pejabat teknis khususnya Pengadilan se-wilayah PTA Kupang agar selalu update serta mempedomani ketentuan-ketentuan baru yang berlaku seperti SK Dirjen Badilag Nomor 1465 Tahun 2023 ini.

Tujuan dari Surat Keputusan Tersebut adalah karena dilatarbelakangi oleh Surat Keputusan Dirjen Badilag sebelumnya yakni Surat Keputusan Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama secara Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik
Setelah pemaparan materi sosialisasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif terkait materi yang disampaikan sepanjang sosialisasi berlangsung, banyak poin-poin dan hal teknis yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi.
Diharapkan dengan berlangsungnya sosialisasi SK Dirjen Badilag Nomor 1465 dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan di Pengadilan Agama Kupang terkhusus dalam pelayanan berperkara secara elektronik.






