Pada hari Rabu 2 Agustus 2023 Pengadilan Agama Kupang melakukan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) tentang Percepatan Penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri yang dilakukan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kupang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama YM. Bapak Mhd. Harmaini, S.Ag., S.H. dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Kupang Bapak Sahbudin Kesi., S.Ag., M.H. beserta jajarannya, serta perwakilan dari petugas POSBAKUM. Selain menjelaskan tata cara penggunaan Bapak Ketua juga memberikan bimbingan langsung dengan mempraktikan study case pada aplikasi tersebut, Aplikasi gugatan/permohonan mandiri adalah layanan yang diluncurkan oleh Ditjen Badilag (Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama) Republik Indonesia yang memungkinkan para pencari keadilan dapat mengajukan gugatan mandiri secara online. Aplikasi ini dapat ditemukan disetiap website Pengadilan Agama yang otomatis tersambungkan dengan website Badilag (Badan Peradilan Agama) Republik Indonesia. Dikarenakan aplikasi ini berbasis web, maka aplikasi ini dapat digunakan dimanapun dan kapanpun oleh para masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan. Bahkan apikasi ini dapat diakses melalui smartphone maupun komputer.