
Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kupang kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang di Luar Gedung adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Kupang, mengingat wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kupang yang sangat luas dan keadaan geografisnya yang berbentuk kepulauan maka memerlukan waktu dan biaya yang tidak murah bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada hari Selasa (13/06/2023), Pengadilan Agama Kupang melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao.
Tim sidang di Luar Gedung ini terdiri dari Ketua Majelis Mhd. Harmaini, S.Ag., S.H., didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Sriyani HN, S.Ag., M.H. dan Dra. Hj. Medang, M.H., dan Panitera Pengganti Sahbudin Kesi, S.Ag., M.H. serta 3 (tiga) Panitera Muda dan 1 (satu) Jurusita.
Dengan adanya Sidang di Luar Gedung membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.






