headers web1

on . Hits: 366

kepegfeb 2

Kupang, 3 Maret 2023 - Bertempat diruang Media Center Pengadilan Agama Kupang Kelas IA, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menindaklanjuti surat dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor : W23-A/496/HM.00/3/2023 perihal Sosialisasi Tata Naskah Dinas. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan perwujudan tertib administrasi penyelenggaraan tugas – tugas administrasi umum secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan pengertian yang sama, seragam dan menyeluruh tentang ketata laksanaan dan administrasi umum. Hal ini tentunya harus sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1267.a/DjA/OT.01.3/04/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tanggal 22 April 2015.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Perencanaan, Bapak Yuli, S.Ag., MH didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan IT, Ibu Fatimah Wadon, S.E dan Analis Kepegawaian Ahli Pertama Sub Bagian Kepegawaian dan TI PTA Kupang, Rizky Arya Wicaksono, S.IAN.

Dalam Pemaparan Bapak Yuli, disampaikan bahwa dalam pengamatan beliau terkait Pengelolaan Tata Naskah Dinas baik di Tingkat Banding sendiri maupun satuan kerja diwilayah hukum PTA Kupang masih menggunakan atau mempedomani Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3376/DjA/OT.01.3/IX/2010 lama. Sehingga lanjut beliau, kegiatan ini diharapkan agar kedepannya baik tingkat banding maupun satker dibawahnya dapat mengeksekusi atau menindaklanjuti segala format atau ketentuan baku terbaru sesuai surat keputusan tersebut. Salah satu contohnya adalah untuk nomor surat khususnya bulan, tidak menggunakan angka romawi melainkan angka ( II menjadi 02).

Kegiatan selanjutnya dibuka dengan sesi tanya jawab, terdapat beberapa satker yang memberikan pertanyaan termasuk dari Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A.

Sebagai Closing Statement, Kabag PTA Kupang menghimbau agar satker dibawah wilayah hukum PTA Kupang dapat sama – sama tetap menjaga komunikasi serta belajar untuk membenahi dan memperbaiki sistim tata kerja khususnya bidang Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana.

kepegfeb 1

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

Jam Pelayanan

 Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WITA 
 Jum'at 08.00 - 17.00 WITA 
 Istirahat
 Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WITA
 Jum'at 11.30 - 13.00 WITA
 Jadwal Sidang
 Senin - Jumat 09.00 WITA - Selesai 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank