headers web1

on . Hits: 308

Mou LBH Surya 2023

Kupang, 2 Januari 2023 – Peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dari waktu ke waktu harus terus diwujudkan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan pada kantor Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A. Senin 2 Januari 2023 pukul 10.30 WITA pada saat hari pertama hari kerja pada tahun 2023 Pengadilan Agama Kupang langsung gas untuk mewujudkan pelayanan prima tersebut yaitu dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dan Kontrak Kerja pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kupang Kelas 1 A dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT (LBH Surya NTT). Setelah melalui seleksi secara terbuka dan diumumkan melalui website dan media sosial Pengadilan Agama Kupang dan melalui tahapan-tahapan seleksi oleh Pejabat Pengadaan pada tahun anggaran 2023 ini Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT (LBH Surya NTT) memenangkan pelaksanaan seleksi dan sebagaimana jadwal maka pada hari pertama masuk kerja pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 langsung diadakan penandatanganan MOU dan Kontrak Kerja tersebut. Keberadaan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Kupang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat pencari keadilan.

Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.(pasal 1 PERMA Nomor 1 tahun 2014. POSBAKUM di Pengadilan adalah Pemberi layanan di Posbakum Pengadilan yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syari’ah yang berasal dari Lembaga Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan. (pasal 1 PERMA Nomor 1 tahun 2014. Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.(pasal 22 PERMA Nomor 1 tahun 2014). Dengan penandatangan MOU dan Kontrak Kerja ini diharapkan pelaksanaan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat dan masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kupang.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

Jam Pelayanan

 Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WITA 
 Jum'at 08.00 - 17.00 WITA 
 Istirahat
 Senin - Kamis 12.00 - 13.00 WITA
 Jum'at 11.30 - 13.00 WITA
 Jadwal Sidang
 Senin - Jumat 09.00 WITA - Selesai 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti Jam Pelayanan Bank