headers web1

Written by Administrator on . Hits: 22

Libur April 2025

.

PENGUMUMAN

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta Surat Edaran Ketua Pengadilan Agama Kupang Nomor: 462/KPA.W23-A1/PENG.HK1.2.3/IV/2025 tentang Penetapan Hari Libur Dalam Rangka Memperingati Hari Paskah .

Pelayanan yang berkaitan dengan sidang dan perkara maupun pelayanan informasi di Pengadilan Agama Kupang pada tanggal:

16 April 2025 s/d 21 April 2025
DINYATAKAN LIBUR

Pelayanan dibuka kembali pada tanggal 22 April 2025

Aplikasi Pendukung