PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Surat Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: BKD.840/110/BID.IV-Kesra/2024 perihal Penetapan Hari yang Diliburkan Di Luar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Tahun 2025 serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor: 1993/KPTA.W23-A/KP5.3/XII/2024 tentang Pemberitahuan Libur Daerah di luar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Tahun 2025.
Pelayanan yang berkaitan dengan sidang dan perkara maupun pelayanan informasi di Pengadilan Agama Kupang pada tanggal:
24 Desember 2024 s/d 27 Desember 2024
dan
31 Desember 2024 s/d 3 Januari 2025
DINYATAKAN LIBUR
Pelayanan pada tanggal 23 dan 30 Desember 2024 tetap berjalan seperti biasa