Kupang, 11 September 2020, Pengadilan Agama Kupang melaksanakan Kampanye Anti KKN & Gratifikasi dibeberapa sudut Kota Kupang. Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi secara langsung bertemu masyarakat dan menyampaikan tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dan upaya pencegahannya sejak dini. Dengan menggelar poster anti korupsi dan membagikan sticker anti korupsi, Pengadilan Agama Kupang mengajak masyarakat untuk menghindari semua hal terkait KKN & Gratifikasi. Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Agama Kupang Bapak Rasyid Muzhar, S. Ag., MH ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kupang dalam mencegah terjadinya KKN dan Gratifikasi sekaligus sebagai sosialisasi Zona Integritas di Pengadilan Agama Kupang. Kegiatan diikuti oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panmud, para Kasubbag dan Jurusita Pengadilan Agama Kupang dan disambut sangat antusias oleh warga Kota Kupang. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pembagian pamflet Layanan PA Kupang, pamflet Inovasi PA Kupang dan Sticker Anti Korupsi dan Gratifikasi. Sebagai bentuk kepedulian terhadap pencegahan wabah covid 19 atau virus corona di Kota Kupang ASN PA Kupang juga membagikan masker gratis kepada warga yang membutuhkan. sambutan antusias warga terlihat sangat senang dengan adanya pembagian masker gratis ini apalagi Kota Kupang sedang menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai tindakan preventif pencegahan wabah covid 19 di Kota Kupang.