Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kupang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Kupang menjadi keniscayaan, bukan saja agar visi Pengadilan Agama Kupang terwujud tetapi juga untuk memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-77
Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat
Layanan & Prosedur Berperkara di Peradilan Agama secara Sederhana
Video yang berisi tutorial penyelesaian perkara ekonomi syariah secara sederhana
Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas
Video yang berisi tentang tata cara berperkara di Peradilan Agama bagi penyandang disabilitas
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Selamat Datang di Pengadilan Agama Kupang, Anda Memasuki Kawasan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik