Selamat Datang di Pengadilan Agama Kupang, Anda Memasuki Kawasan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Jadwal Sidang
|
Informasi Perkara
|
Direktori Putusan
|
Biaya Perkara
|
Gugatan mandiri
|

|
 |
 |
 |
 |
Peta Lokasi
|
LHKPN
|
A.C.O
Integrated System
|
Prosedur
Evakuasi
|
E-Court
|
 |
 |
 |
 |
 |
-
No Korupsi
-
Testimoni
-
Artikel
-
Format Gugatan dan Permohonan
-
Prosedur Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
