Pengadilan Agama Kupang Berpartisipasi secara Daring dalam Acara Diskusi Hukum tentang Persidangan Secara Elektronik
Pengadilan Agama Kupang turut serta dalam Diskusi Hukum mengenai Persidangan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, serta staf kepaniteraan PA Kupang. Diskusi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi persidangan elektronik guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien dan modern.
Dalam diskusi tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai regulasi serta tata cara pelaksanaan persidangan secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama. PTA Kupang menekankan pentingnya optimalisasi teknologi dalam persidangan guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan. Selain itu, berbagai kendala teknis dan hukum yang dihadapi dalam praktik persidangan elektronik turut dibahas untuk mencari solusi yang efektif.
Melalui diskusi ini, PA Kupang berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dalam sistem peradilan. Diharapkan, persidangan elektronik dapat semakin diterapkan secara optimal demi meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Kupang.