headers web1

on . Hits: 75

Pengadilan Agama Kupang dan Lapas Kelas IIA Kupang Jalin Kerja Sama untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

 1

Pengadilan Agama Kupang menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak nafkah bagi mantan istri dan anak tetap terpenuhi, khususnya bagi pihak yang berada dalam tahanan, sehingga keadilan tetap terjaga.

 1

Wakil Ketua PA Kupang Sriyani HN, S.Ag., M.H., dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mengawal perlindungan hak-hak perempuan dan anak di tengah dinamika sosial. Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Antonius H. Jawa Gili, A.Md.IP., S.H. juga menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban nafkah para warga binaan. Dengan adanya MoU ini, diharapkan tidak ada lagi kasus di mana perempuan dan anak kehilangan haknya akibat kesulitan akses terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung