ptwp 1

Atlit Tenis Pengadilan Agama Kupang Kelas IA yang terdiri atas Panitera (Sahbudin Kesi, S.Ag, M.H.) dan Jurusita (Wahyu Ardiansyah) merapat ke Semarang, Jawa Tengah, Tanggal 21 November – 25 November 2022 bersama Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas IA (Mhd. Harmaini, S.Ag, S.H.) yang turut bertolak ke Semarang untuk memberi dukungan penuh. Ketiganya lepas landas ke Semarang dalam rangka membela Tim Tenis Persatuan Tenis Warga Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kupang (PTWP PTA) dalam Kejuaraan Nasional Turnamen Tenis Beregu ke XIX Piala Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Kontingen Persatuan Tenis Warga Peradilan. Namun Keberuntungan belum berpihak pada Tim PTWP PTA Kupang lantaran gugur pada Babak 32 Besar. Turnamen tersebut merupakan ajang adu tenis bergengsi yang sudah menjadi tradisi dalam Keluarga Besar Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berbagai satuan kerja tingkat banding serta Mahkamah Agung itu sendiri mengirimkan jagoan-jagoan tenis terbaiknya untuk beradu skill. Tim PTWP PTA Kupang berhasil bertahan pada Babak Penyisihan setelah sukses mengalahkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, kemudian Pengadilan Tinggi Ambon dan yang terakhir Pengadilan Tinggi Agama Manado. Akan tetapi, pada Babak 32 Besar, Tim PTWP PTA Kupang ditumbangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang membuat Tim PTWP PTA Kupang tidak dapat melanjutkan pertandingan lebih jauh lagi. Walau demikian, merupakan suatu kehormatan bagi Tim Tenis PA Kupang mendapat kesempatan bermain bersama Tim PTWP PTA Kupang. Bagi PA Kupang, kekalahan adalah pelajaran yang menjadi tahap awal untuk meraih kemenangan yang lebih besar di kemudian hari. Sejatinya, ajang ini merupakan kesempatan untuk menyambung tali silaturahmi dengan satuan kerja tingkat banding lainnya serta tingkat pusat. Tim Tenis PA Kupang bersama Tim PTWP PTA Kupang menyambut kejuaraan ini dengan penuh cita dan asa, bahwasanya kejuaraan ini adalah wadah untuk mempererat kerukunan dan kekompakkan keluarga besar Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Turnamen ditutup dengan Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung yang mana didalamnya beliau menyebutkan 5 poin yang harus diterapkan oleh seluruh aparatur pengadilan:

1. Jaga Integritas

2. Jaga Kehormatan Korps

3. Jaga Kekompakan

4. Jaga Kepedulian

5. Jaga Profesionalitas

ptwp 2

ptwp 3

ptwp 4